Sabtu 05 Oct 2013 21:59 WIB

Gerindra Minta Calon Hakim MK Tak dari Parpol

Martin Hutabarat
Foto: beritasore
Martin Hutabarat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengusulkan calon hakim Mahkamah Konsititusi (MK) tidak boleh lagi dari partai politik.

"Kalau pun ada yang mantan anggota partai, maka yang bersangkutan sedikit-dikitnya 20 tahun sebelum dicalonkan sebagai Hakim MK tidak pernah terekam jejaknya sebagai aktivis partai lagi," kata Martin di Jakarta, Sabtu (5/10).

Dia menilai, larangan ini penting agar lembaga yang begitu besar kewenangannya tidak terkooptasi oleh kepentingan yang sempit dari satu partai politik saja.

"Aturan tentang persyaratan dan seleksi calon hakim ini sangat penting melihat begitu strategisnya fungsi lembaga MK dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita. Jangan sampai jadi alat bagi partai politik," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang tentang MK kepada DPR.

"Rencana ini kita hargai sebagai usaha Presiden SBY untuk memulihkan citra MK yang sangat terpuruk akibat penangkapan Ketuanya Akil Mochtar oleh KPK," kata Martin.

Salah satu poin dari Perpu tersebut adalah pengaturan yang lebih jelas tentang syarat seseorang bisa dicalonkan menjadi hakim konstitusi.

"Aturan ini yang kemudian dijadikan sebagai dasar dalam melakukan seleksi terhadap pengisian hakim konstitusi. Yang oleh UUD 1945 disebut harus seorang negarawan," kata Martin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement