REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi segera memeriksa ketua nonaktif Akil Mochtar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap. Akil juga akan segera diberhentikan.
"Senin depan kami akan panggil orang-orang di sekeliling yang kami anggap mengetahui informasi soal Akil Mochtar," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi Harjono di Yogyakarta, Sabtu (5/10).
Menurut dia, MKH juga berencana segera meminta keterangan dari Akil setelah mendapat persetujuan atau izin dari KPK.
"Kami juga secepatnya akan memberhentikan Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Setelah ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan menerima suap terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah, Akil Mochtar telah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden.