REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta agar Komisi Yudisial (KY) mengawasi kinerja hakim konstitusi mendapat respons positif dari kalangan akademisi.
"Karena itu bisa menjadi sumber hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, Sabtu (5/10).
Ia menuturkan, apa yang dilakukan SBY kali ini dapat digolongkan sebagai konvensi (convention). Yaitu, sumber hukum tidak tertulis yang lazim diterapkan di lapangan hukum ketatanegaraan.
"Meski itu baru sebatas ucapan dari presiden, usulan itu sebenarnya sudah bisa dilaksanakan. Namun, sumber hukum seperti ini tetap harus diundangkan nantinya, supaya lebih kuat lagi," jelas Asep.
Mengutip pendapat Bagir Manan, convention adalah hukum kebiasaan yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara. Pidato presiden atau kepala negara merupakan salah satu contohnya.
Pada prinsipnya, convention bertujuan adalah melengkapi, menyempurnakan, dan mendinamisasi kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.
Sebelumnya, SBY mengundang sejumlah pimpinan lembaga negara ke kantor presiden, Sabtu (5/10) siang. Mereka terdiri dari Ketua MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Ada beberapa poin penting yang disampaikan SBY.
Antara lain memberikan kewenangan kepada KY untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi di MK. Kewenangan ini nantinya bakal diatur dalam peraturan pengganti undang-undang (perpu).