Sabtu 05 Oct 2013 19:11 WIB

Mahfud MD Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor, Tapi..

Mahfud MD
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Mahfud MD menyetujui gagasan hukuman mati kepada koruptor. Namun karena tak ada aturan mengenai hal ini maka hukuman terberat adalah seumur hidup.

"Saya setuju koruptor harus dihukum mati, tapi dalam undang-undangnya tidak ada hukuman mati bagi pelaku korupsi," kata Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/10).

Mahfud menyebutkan, hukuman mati di Indonesia hanya diberlakukan bagi empat tindak kejahatan. Yakni terorisme, narkoba, kejahatan terhadap negara dan pembunuhan berencana.

"Bukan saya tidak setuju koruptor dijatuhi hukam mati. Setuju, tapi tidak bisa hukuman mati diberlakukan kepada pelaku korupsi sekarang karena undang-undang korupsi tidak menyebutkan adanya hukuman mati," kata Mahfud.

Menurut dia, untuk bisa menjatuhkan hukuman mati harus terlebih dahulu membuat peraturan dengan pernyataan presiden yang menyatakan hukuman pelaku korupsi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Mahfud juga menyarankan agar Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dihukum seumur hidup atas kasus dugaan suap yang dilakukannya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement