REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat Pendidikan Mohammad Abduhzen menilai, penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) saat ini terlihat sebagai proyek korupsi, bukan proyek pendidikan. Ini terlihat dari akhir-akhir ini terdapat penyimpangan dalam UN berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya mulai mencurigai UN ini cuma proyek korupsi, kemarin ada audit BPK yang menunjukkan terjadi banyak korupsi di UN. Makanya mari hentikan perdebatan UN di tataran teori, faktanya malah banyak korupsi yang ditutupi dengan alasan yang seolah-olah ilmiah," kata Abduhzen dalam acara Talkshow Akhir Pekan Terhangat Polemik Sindo Trijaya Network, Sabtu, (5/10).
Penyimpangan ini, terang Abduhzen, terlihat dari kertas UN yang tipis, lalu ada soal yang susah dibaca oleh siswa. Kondisi itu membuat siswa yang dirugikan sebab menyangkut masa depannya.
Menurut Abduhzen, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah salah dan menyimpang dalam menjalankan PP 19/2005 yang jadi sandaran UN. Konsep UN yang dijalankan Kemendikbud juga disebutnya salah.
UN, terang Abduhzen, telah dijadikan sebagai alat ukur hasil belajar siswa. Padahal pemerintah sebagai penyelenggara UN tidak memiliki wewenang untuk mengukur hasil belajar siswa.
"Wewenang untuk mengukur hasil belajar siswa itu ada di tangan pendidik. Guru masing-masing sekolah yang berhak menentukan hasil belajar siswa," terang Abduhzen.
Kemendikbud, kata Abduhzen, lebih baik tidak lagi berkonsentrasi untuk menggelar UN sebagai evaluasi hasil belajar siswa. "Kemendikbud itu seharusnya lebih fokus pada pengendalian mutu dan standarisasi pendidikan di Indonesia," katanya.