Jumat 04 Oct 2013 23:23 WIB

KPU Susun Aturan Main Kampanye di Media Massa

Bendera-bendera Partai Politik
Foto: Antara
Bendera-bendera Partai Politik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai perumusan pedoman kampanye Pemilihan Umum 2014 di media massa melalui proses konsinyering yang berlangsung pada 4--6 Oktober di Travellers Hotel, Jakarta.

Konsinyering bersama tersebut dilangsungkan antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

"Tujuan utamanya agar mengarahkan kampanye Pemilu 2014 di media massa bisa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua KPU Husni Kamal Manik di Jakarta, Jumat (4/10).

Husni menegaskan bahwa peraturan dan perundang-undangan yang menjadi acuan bukan hanya terbatas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, melainkan juga merujuk pada UU No. 32/2002 tentang Penyiaran serta UU No.40/1999 tentang Pers

"Dalam tiga hari mendatang harus dihasilkan sesuatu yang lebih nyata, aplikatif, dan menyentuh terhadap objek yang ingin dituju," ujarnya.

Menurut Husni, pelaksanaan kampanye mengalami proses transformasi yang pesat dengan kemunculan varian-varian tertentu, seperti menayangkan acara internal partai polotol di televisi yang nyata-nyata menggunakan frekuensi publik.

"Varian-varian tersebut, ditemukan dari publikasi media massa yang digunakan parpol dan dianggap tidak bisa tersentuh aturan UU pelaksanaan kampanye," kata Husni. Misalnya, apabila program diketahui menguntungkan pemilik media (secara politik) seharusnya sudah memenuhi syarat pelanggaran aturan," ujarnya.

Sejumlah tema besar pedoman yang dirumuskan dalam konsinyering tersebut, antara lain terkait dengan materi, waktu, larangan, dan sanksi dalam kampanye Pemilu 2014 di media massa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement