Jumat 04 Oct 2013 16:21 WIB

'MK Harus Segera Diselamatkan'

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Heri Ruslan
Jimly Ashiddiqie
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan MK harus segera diselamatkan.

''Sekarang ini harus dapat segera menggembalikan kepercayaan masyarakat, jangan sampai nanti putusan-putusan MK jadi tidak dipercaya, ini bahaya,'' ujar Jimly di Jakarta, Jumat (4/10).

Menurut Jimly, MK harus tetap ada dan segera diselamatkan. Keberadaan MK cukup berdapat postif bagi perkembangan hukum dan politik di Indonesia. Demokrasi di Indonesia semakin bergairah. Pada tahun 2007 MK diakui sebagai pengadilan paling modern oleh Asean Lawyers Association.

''Tidak pernah saya membayangkan terjadinya kasus suap di tubuh MK. Sistem kerja di MK itu sudah sangat baik. Waktu saya sebagai ketua, tangungjawab ketua itu soal kelembagaan, sedangkan anggota itu subtansinya hanya pada perkara,'' tutur Jimly.

Ditegaskan Ketua Dewan Kehormat Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kasus suap Ketua MK, Akil Moehtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan masalah kejahatan yang harus dipisahkan dengan kelembagaannya. ''Jadi harus segera dihilangkan hubungan pribadi dan lembaga. Ini masalah kejahatan, tanggungjawab pribadi,'' tegas Jimly.

Jimly berharap MK masih dipercaya masyarakat. ''Sambil menunggu, masih ada delapan hakim, wakil ketua MK untuk sementara bisa mengambil alih posisi Ketua MK, tujuh hakim lainnya fokus pada subtansi perkara. Para hakim MK yang ada jalan terus, kembali bekerja dengan tenang secara profesional dengan jujur dan beretika, dan harus takut dengan Tuhan, tidak boleh terganggu dengan kasus Akil ini, jadikan kasus Akil ini pelajaran berharga,'' cetusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement