Jumat 04 Oct 2013 14:51 WIB

DPR Usul Kewenangan MK Soal Sengketa Pilkada Dicopot

Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengusulkan agar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dikembalikan sesuai dengan amanah UUD 1945, yakni mengawal konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang mengawal konstitusi kinerjanya sudah sudah baik," kata Pramono di Jakarta, Jumat (4/10).

Ia mengatakan hal itu menanggapi tertangkapnya Akil Mochtar yang diduga melakukan transaksi penyuapan terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banteng, di Jakarta, Rabu (2/10) malam.

KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka pada sengketa pilkada di kedua kabupaten tersebut. Beberapa nama lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, ujarnya, MK memiliki kewenangan tambahan sesuai UU No 8/2011 tentang Pemilu. Yakni menyelesaikan sengketa pilkada. Sehingga lembaga yang seharusnya mengawal konstitusi jadi terlibat dengan politik praktis.

"Ini yang menjadi awal. Begitu terlibat dengan politik praktis, maka hakim agung dengan rambut sudah putih dan seharusnya tak bersentuhan dengan keinginan atau kemauan akhirnya bisa tergoda," ujarnya.

Ia menambahkan, tertangkapnya Akil merupakan persoalan serius dan menjadi tamparan keras bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebaiknya MK dikembalikan pada tugas pokok dan fungsinya mengawal konstitusi dan tidak dikaitkan dengan politik praktis," katanya. 

MK, menurutnya, selama ini dikenal sebagai lembaga negara yang memiliki integritas tinggi. Sembilan hakim konstitusi yang menjadi anggota MK dikenal sebagai pendekar yang gagah seperti manusia setengah dewa.

"Karena putusan-putusan KPK adalah final dan mengingat yang tidak bisa diajukan banding," kata politisi senior PDI Perjuangan tersebut.

Namun penangkapan Akil oleh KPK meruntuhkan paradigma MK sebagai lembaga dengan integritas tinggi. "Baik MK mau pun Akil, citranya menjadi rusak dan sulit diperbaiki," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement