Kamis 03 Oct 2013 22:02 WIB

Kader Demokrat Gugat Dewan Pimpinan Pusat Rp 101 Miliar

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta, Sabtu (29/6).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta, Sabtu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Iqbal Yudiannoor dari partai Demokrat melakukan gugatan secara perdata senilai Rp101 miliar kepada Dewan Pimpinan Pusat cq Dewan Pimpinan Daerah/tingkat provinsi parpol tersebut.

"Tuntutan tersebut saya lakukan, karena merasa dizalimi, seperti mau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kalsel dari partai tersebut," tandasnya di Banjarmasin, Kamis.

"Tuntutan tersebut sudah saya daftarkan di Pengadian Negeri (PN) Banjarmasin, 30 September 2013, menggunakan jasa Kantor Advokat Anna & Lubis, yang beralamat di Jalan Hasanuddin HM Banjarmasin," lanjutnya.

Ia mengaku, tidak mengetahui permasalahan apa sehingga Partai Demokrat mem-PAW dirinya sebagai anggota DPRD Kalsel periode 2009 - 2014, yang sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat parpol tersebut juga mau mengganti kedudukan sebagai wakil ketua dewan provinsi setempat.

"Kalau mau mem-PAW berdasarkan surat saya tanggal 25 Mei 2013, maka hal itu keliru. Karena dalam surat tersebut hanya mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Kalsel dari Partai Demokrat pada Pemilu 2014," tandasnya saat berada di ruang kerjanya.

"Baik dalam surat tertanggal 25 Mei 2013 maupun pernyataan lisan, saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai anggota Partai Demokrat atau anggota DPRD Kalsel," lanjut mantan Sekretaris DPD parpol tersebut pada tingkat provinsi itu.

Mengenai pihak-pihak yang tergugat, dia menyatakan, hanya terhadap DPP Partai Demokrat cq DPD Partai Demokrat Kalsel, dengan tuntutan Rp1 miliar sebagai ganti rugi materil dan ganti rugi moril Rp100 miliar.

Sedangkan yang lainnya sebagai turut tergugat, seperti Ketua DPRD Kalsel turut tergurat I, Komisi Pemilihan Umum Kalsel turut tergugat II dan Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalsel turut tergugat III, lanjutnya mengklarifikasi surat gugatan yang sempat terekspose beberapa media massa di provinsi itu.
Sebelumnya, dalam surat gugatan yang didaftarkan pada PN Banjarmasin 30 September 2014, memuat Ketua DPRD Kalsel sebagai tergugat II dalam kasus Partai Demokrat yang mau mem-PAW Muhammad Iqbal Yudiannoor.

"Namun setelah dilakukan penelaahan kembali terhadap surat gugatan terdahulu itu, ternyata Ketua DPRD Kalsel tidak mengeluarkan keputusan, dan hanya meneruskan permohonan DPD Partai Demokrat Kalsel," ungkapnya.

"Oleh sebab itu, Ketua DPRD Kalsel bukan tergugat, dan hanya sebagai turut tergugat dalam proses rencana mem-PAW diri saya," demikian Iqbal.  

Sementara ketika dikonfirmasi atau mau minta tanggapan, Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel H Muhammad Husaini menyatakan, siap menghadapi gugatan Iqbal tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement