REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Resor (Polres) Kota Palu menyatakan tidak akan memberikan toleransi atau kelonggaran terhadap anggota geng sepeda motor yang melakukan tindak kekerasan meski mereka masih berstatus pelajar.
"Kalau terbukti bersalah, kita tindak tegas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu AKP Yoseph Adi Rahman di Palu, Kamis.
Pada akhir September 2013, Polres Palu menangkap seorang pelajar yang diduga melakukan perusakan sebuah toko di Jalan Juanda, Kota Palu. Pemuda itu melempari toko sehingga menyebabkan kerusakan sehingga pemiliknya melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Pelajar itu diduga merupakan anggota genk motor di Kota Palu yang dilaporkan kerap menimbulkan keresahan warga. Polres Palu sendiri kerap melakukan razia gerombolan pesepeda motor terutama pada Sabtu malam atau hari libur lainnya.
Para pesepeda motor itu pada umumnya adalah pelajar SMP dan SMA yang berkeliling di jalanan Kota Palu pada dini hari.
Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah warga Kota Palu mengalami luka sabetan benda tajam atau terkena anak panah yang diduga dilakukan oleh gerombolan genk motor.
Kota Palu yang merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah banyak dikunjungi pemuda menggunakan sepeda motor pada Sabtu malam dari kabupaten tetangga seperti Sigi dan Donggala.
Beberapa waktu sebelumnya, Polres Palu mengamankan belasan pemuda yang diduga menjadi anggota gerombolan pesepeda motor yang meresahkan warga.
Polisi juga kerap menyita senjata tajam atau narkoba di dalam bagasi sepeda motor yang terjaring razia.