REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (2/10) malam hingga Kamis (3/10) dini hari.
KPK juga menetapkan enam orang sebagai tersangka, antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang menjadi tersangka penerima suap untuk dua kasus sengketa pemilukada.
"Setelah menjadi tersangka penerima suap untuk sengketa Pilkada Gunung Mas, AM (Akil Mochtar) juga menjadi tersangka terkait Pilkada Lebak," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta, Kamis (3/10).
Samad menjelaskan, hingga Kamis pukul 11.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk memutuskan adanya tindak pidana korupsi. Dua kasus sengketa pilkada ini pun dinaikkan prosesnya ke tingkat penyidikan.
Untuk kasus dugaan korupsi terkait pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Terdiri dari Ketua MK Akil Mochtar (AM) dan Chairun Nisa (CN) sebagai tersangka penerima suap dengan dugaan melanggar pasal 12 huruf c UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dua tersangka lainnya yaitu bertindak sebagai pemberi suap yaitu pengusaha Cornelis (CN) dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Dua tersangka ini dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi terkait Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, KPK telah menetapkan Akil Muchtar sebagai salah satu tersangka penerima suap bersama Susi Tur Andayani (STA) dengan dijerat pasal 12 huruf c UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan juga adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) menjadi tersangka pemberi suap dengan dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Barang bukti yang telah disita dalam penanganan dua sengketa pilkada di dua daerah itu juga dipamerkan dalam jumpa pers. Uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi penanganan sengketa pilkada Pilkada Kabupaten Gunung Mas yaitu ada di beberapa amplop cokelat terdiri dari 294.050 dolar Singapura dan 22 ribu dolar AS.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yaitu uang dalam travel bag berwarna biru dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan jumlah sebesar Rp 1 miliar. "Untuk kasus Gunung Mas, uang yang disita sekitar Rp 3 miliar dan untuk kasus Lebak ada Rp 1 miliar. Jadinya ada Rp 4 miliar," tegas Samad.