Kamis 03 Oct 2013 13:18 WIB

Pukat: Kasus Akill Mochtar 'Bola Matang' KPK

Rep: Yulianingsih/ Red: Dewi Mardiani
Akil Mochtar
Foto: Antara
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zaenal Arifin Mochtar, mengatakan bola panas penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bola matang.

"Karenanya saya tidak percaya kalau ini hanya percobaan penyuapan saja. Karena apa yang dilakukan KPK itu sudah proses panjang dan mateng," ujarnya di PUKAT UGM, Kamis (3/10).

Diakuinya, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan maka KPK jauh lebih siap akan bukti-bukti. "Kami sebenarnya sangat terpukul karena MK adalah anak kandung reformasi dan memiliki kepercayaan publik yang tinggi sehingga kami sangat terpukul. Kalau MK jadi penjagal konstitusi maka akan kemana lagi kasus hukum dibawa," tandasnya.

Namun menurut Zaenal, dengan tertangkapnya Akil tersebut bukan berarti lembaga MK harus dibubarkan. "Mari kita tangkap tikusnya tapi jangan bakar lumbungnya. Bukan berarti harus bubarkan MK," jelasnya.

Diakuinya, kasus yang hampir sama sebenarnya juga pernah terjadi MK pada 2010 yaitu kasus kasus Andi Nurpati, Zaenal Arifin Husein, dan Mahfud (panitera pengganti MK). Kasus tersebut hingga kini  belum tuntas. Padahal kasus itu harusnya dikuak juga untuk memetakan  modus dan kepentingan.

"Ini penting untuk dibuka dan diingat betul karena kasus ini bisa akan berulang apalagi 2014 tahun pemilu, apalagi kalau MK membuka legal standing untuk kasus Pemilu maka akan semakin banyak kasus yang ditangani," jelasnya.

Mantan Hakim yang juga aktivis PUKAT UGM, Sahlan Said mengatakan, tidak benar jika penangkapan Ketua MK oleh KPK adalah kasus percobaan penyuapan. Sebab kata dia, pada proses hukum acara yang dinamakan  percobaan itu jika bukti belum berpindah tangan. "Tetapi tadi malem itu kan bukti sudah berpindah, jadi tidak mungkin kalau itu hanya percobaan saja," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement