Kamis 03 Oct 2013 02:02 WIB

17 Persen Penduduk Sleman Belum Rekam E-KTP

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Supardi, mengatakan, dari 820 ribu warga Sleman, 145 ribu lainnya belum melakukan perekaman E-KTP.

"Sekitar 17 persen warga belum melakukan perekaman E-KTP. Warga yang belum melakukan perekaman E-KTP secara gratis masih diberi kesempatan hingga 31 Desember 2013 nanti," katanya di kantornya, Rabu (2/10).

Perekaman E-KTP masih akan dilakukan secara gratis hingga akhir Desember 2013. Lantaran pada 1 Januari 2014 percetakan E-KTP di Sleman sudah mulai dipungut retribusi sebesar Rp 30 ribu yang dibebankan kepada warga.

"Itu sudah disubsidi oleh pemerintah Rp 20 ribu untuk perekamannya," lanjut Supardi.

Ia mengatakan, sekarang pembagian E-KTP telah dilakukan hingga 98 persen dari 675 ribu warga yang telah melakukan perekaman. Sebanyak dua persen lainnya hingga kini belum dibagikan lantaran masih berada di pemerintah pusat.

"Yang dua persen masih menunggu dari pemerintah pusat. Kemungkinan belum jadi. Jadi belum tau juga apakah nanti akan ada perekaman ulang atau tidak," jelasnya.

Bagi warga Sleman yang telah menginjak usia 17 tahun pada tahun ini, pihaknya masih mengeluarkan KTP konvensional. KTP konvensional tersebut akan berlaku hingga 31 Desember 2013 mendatang.

Namun, warga tersebut juga diimbau untuk melakukan perekaman E-KTP. KTP konvensional yang diberikan tersebut berlaku sementara hingga E-KTP selesai dicetak.

Supardi menuturkan, alat perekaman di masing-masing kecamatan telah siap digunakan dan operator alat rekam juga telah dilatih. "Tinggal menunggu aplikasi sehingga seluruh dinas bisa mencetak. Card reader untuk mengecek keaslian E-KTP juga sudah ada," imbuhnya.

Di masing-masing kecamatan, kata Supardi, sudah tersedia dua unit alat rekam E-KTP. Serta dua unit printer untuk mencetak E-KTP di Disdukcapil Sleman.  Menurutnya, warga yang belum melakukan perekaman itu disebabkan karena pindah ke luar daerah tanpa melapor, meninggal dunia, serta sedang bekerja di luar daerah dan tidak melapor.

Ia mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman E-KTP agar segera melakukan perekaman di masing-masing kecamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement