REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2014 terus dibahas bersama Dewan Pengupahan yang terdiri pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja yang menuntut adanya kenaikan hingga 2,6 juta.
UMP itu harus sudah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur selambat-lambatnya akhir Oktober 2013, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Ichwansyah di Samarinda, Rabu (2/10).
"Keberadaan pengusaha dan pekerja merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Pengusaha tidak dapat beraktivitas jika tidak ada pekerja, demikian pula pekerja tidak mendapat apa-apa apabila tidak ada perusahaan yang beroperasi," katanya.
Saat ini para pekerja yang tergabung dalam berbagai macam serikat kerja menginginkan UMP tahun 2014 adalah Rp 2.600.000 atau naik 50 persen dari UMP tahun 2013 yakni Rp 1.752.073.
Sedangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kaltim ditetapkan Rp1.886.315, kata Ichwansyah.
"Pemerintah tidak akan serta merta menyetujui tuntutan yang diajukan pekerja. Namun suara pekerja akan menjadi perhatian oleh Dewan Pengupahan melalui rekomendasi," kata Ichwansyah.
Pembahasan tentang UMP ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun dan upah pekerja selalu dinaikkan sesuai dengan survei Penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik di beberapa kabupaten/kota di Kaltim, katanya.
KHL Provinsi, mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang biasanya ditetapkan berdasarkan KHL terendah kabupaten/kota. Penetapan KHL Rp 1.886.315 yang dihasilkan dari survei di Kota Samarinda.
"Mempertemukan gejolak inilah yang repot. Pekerja minta besaran UMP Rp 2,6 juta sementara KHL Provinsi Kaltim Rp 1.886.315. Kini tinggal bagaimana hasil sidang Dewan Pengupahan nantinya. Kita berharap dapat dicapai kesepakatan yang saling menguntungkan," kata Ichwansyah.