REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan seorang TKI berinisial SU pada Sabtu (21/9).
Siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (2/10), menyebutkan SU ditangkap petugas saat transit di Terminal kedatangan 2 E Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan SU, petugas melakukan pemeriksaan terhadap SU dan menemukan 2.558 gram kristal sabu-sabu bening yang disembunyikan dalam satu buah kardus berisi trolley bayi dan satu buah kardus berisi rice cooker.
Berdasarkan pengakuan SU, kedua barang tersebut milik seorang pria berinisial MF yang memerintahkan SU untuk membawa barang tersebut dari Malaysia menuju Desa Temberu Barat, Sokobanah, Sampang, Madura. Menurut pengakuan SU, ia mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah narkotika. Sebelum berangkat SU dibekali tiket pesawat dan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diberikan MF melalui seorang tekong (penyalur TKI).
Tekong itu pun turut membantu menyiapkan barang milik MF yang hendak dibawa SU. MF berjanji akan memberikan upah sebesar Rp30 juta jika SU berhasil membawa barang terlarang tersebut ke Madura.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sebuah HP, uang tunai sebesar Rp650 ribu dan MYR 18, serta kartu identitas tersangka. Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada BNN untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.