REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak secara keseluruhan dalil pengaduan Anugrah Begie Chandra Gobel dan Bob Paputungan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Atas putusan itu, DKPP sesuai kewenangannya, mengembalikan nama baik para Teradu. Amar putusan DKPP, menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
DKPP merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Nayodo Koerniawan, Amir Halatan, Nova R. Tamon, dan Meti Mokoginta yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Kotamobagu.
Pengadu sebelumnya mengadukan komisioner KPU Kotamobagu karena telah meloloskan calon legislatif DPRD Kotamobagu atas nama Djelantik Mokodompit. Menurut para Pengadu, Djelantik tidak memenuhi syarat karena belum mengundurkan diri sebagai Wali Kota Kotamobagu.
Dalam jawabannya, para Teradu meyakini apa yang diputuskan tidak bertentangan peraturan yang berlaku. Mereka mengakui, sebelum mengambil keputusan sudah terlebih dahulu melakukan verifikasi dan konsultasi secara berjenjang kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
"DKPP menilai apa yang dilakukan Teradu sudah benar. Soal keabsahan pengunduran diri Djelantik Mokodompit, menurut DKPP, adalah hak konstitusional Partai Golkar sesuai dengan mekanisme internal," ujar jubir DKPP, Nur Hidayat Sardini, di kantor DKPP, Rabu (2/10).