REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya penempatan TKI Penatalaksana Rumah Tangga (PLRT) tidak berdokumen resmi dari Indonesia telah dihentikan sejak 1 Oktober kemarin seiring dengan dihentikannya penerbitan JP Visa oleh Pemerintah Malaysia.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat mengapresiasi penghentian JP Visa tersebut.
"Saya bahagia sekali dan mengapresiasi langkah Menakertrans Muhaimin Iskandar yang berhasil meyakinkan Mendagri Malaysia Zaid Hamidi menghentikan JP Visa pada pertemuan 26 September 2013 lalu di Putera Jaya, Malaysia," kata Jumhur pada keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (2/10).
JP Visa adalah penerbitan visa kerja Imigrasi Malaysia bagi warga asing yang sudah berada di Malaysia. Sejak moratorium TKI PLRT Juni 2009 lalu, pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan penerbitan JP Visa utk perempuan-perempuan Indonesia yang diselundupkan 'pedagang orang' ke Malaysia dan kemudian dijadikan PLRT.
Proses ini sangat berbahaya karena perempuan-perempuan yang diselundupkan itu tanpa diketahui Pemerintah RI serta tanpa persiapan sama sekali sehingga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Kasus Wilfrida Soik dari NTT yang sekarang sedang hangat dibicarakan karena membela diri dan membunuh pengguna jasanya sehingga diancam hukuman mati adalah contoh yang nyata dari dampak penerbitan JP Visa ini.
Jumhur berharap dengan dihentikannya JP Visa tentunya dapat mengurangi secara drastis praktik perdagangan orang (human trafficking) yang mengerikan itu yang merupakan jenis kejahatan internasional serius setingkat terorisme dan narkoba.