REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan PT Pos Indonesia
merilis kasus penyelundupan ekstasi dan shabu di kantor Pos Pasar Baru, KPPBC Kantor Pos Pasar Baru, Rabu (2/10).
Kasus yang berhasil diungkap terkait penyelundupan 118 butir ekstasi dari Belanda dan 200 gram Methamphetamine (shabu) dari India.
Advertisement