Selasa 01 Oct 2013 20:23 WIB

Saksi Khofifah: Ada Aliran Dana dari Karsa ke Partai Pendukung

Pasangan peserta Pilkada Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang perdana gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Pasangan peserta Pilkada Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang perdana gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saksi yang dihadirkan pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Suryadi Sumawiredja menyebut ada aliran dana dari tim sukses pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) ke partai pendukungnya.

"Saya mendengar telepon antara ketua umum kami dan tim koordinator Karsa yang menjanjikan uang dari Rp1 miliar hingga tak terhingga nilainya," kata Ketua Bidang Humas dan Advokasi Partai Keadilan (PK) Elia Hilma, saat sidang sengketa Pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (1/10).

Mendengar kesaksian tersebut, Ketua Majelis Panel Akil Mochtar mengatakan bahwa aliran dana dari pasangan calon ke partai pendukung bukannya sesuatu yang tak lazim

"Saya dengar dari beberapa ketua partai itu hal lazim jika partainya mendukung calon dalam Pilkada," kata Akil.

Mendapat pertanyaan tersebut, Hilma mengatakan seharusnya pemilihan yang demokratis dihindarkan dari politik uang dalam upaya menjegal pasangan calon lain.

Kuasa Hukum Karsa, Robikin Emhas, mengatakan keterangan saksi oleh fungsionaris DPP PK yang menyatakan upaya pencegalan pencalonan Khofifah Indarparawansa - Herman Suryadi Sumawiredja, namun faktanya KPU telah menetapkan sebagai pasangan nomor empat.

"Faktanya Khofifah-Herman ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada Jatim 2013," kata Robikin.

Pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan sengketa ke MK karena menilai pelaksanaan Pilkada Jatim banyak terjadi pelanggaran yang terstruktur yang dilakukan Karsa.

Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jatim dengan memerintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement