REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga pegawai Pengadilan Negeri Manado terkait dengan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor.
"Diperiksa untuk tersangka TBMN (Teuku Bagus Mukhamad Noor)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa. Ketiganya adalah panitera PN Manado Martin J. TH. Ruru, pegawai PN Manado Marthen Mendila dak Kepala Sub Bagian Umum PN Manado Mourets Muaja.
Mereka diperiksa terkait dengan bocornya salinan surat permohonan izin permintaan penetapan pengadilan negeri Manado, Sulawesi Utara pada Senin (23/9) sehingga mengganggu jalannya penggeledahan.
KPK memang mengusut siapa pelaku pembocoran rencana penggeledahan tersebut dan terhadap pelaku dapat dijerat pasal 21 UU No 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150-Rp600 juta.
Mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuduh Olly sebagai mantan anggota Badan Anggaran DPR sebagai orang yang mengatur proyek Hambalang, Olly disebut mendapatkan uang Rp7,5 miliar dan Rp5 miliar.
Akhirnya pada Rabu (25/9), KPK sudah menggeledah rumah Olly Dondokambey di Minahasa Utara dan menyita dua meja serta empat kursi.
Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
Tapi KPK hingga saat ini belum baru menahan Deddy Kusdinar sedangkan para tersangka Hambalang lain belum dipanggil KPK. BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.