Senin 30 Sep 2013 21:11 WIB

Kemendagri Sebut Persoalan Manipulasi DPT Ranah KPU

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
  Sejumlah Pengurus KPU Kota dan Provinsi beserta Operator Data Input melakukan Rapat Kordinasi di Jakarta membahas penyusunan rencana kerja dan pemutakhiran daftar pemilih sebelum penetapan DPT final.
Foto: REPUBLIKA/ADHI WICAKSONO
Sejumlah Pengurus KPU Kota dan Provinsi beserta Operator Data Input melakukan Rapat Kordinasi di Jakarta membahas penyusunan rencana kerja dan pemutakhiran daftar pemilih sebelum penetapan DPT final.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indikasi manipulasi data pemilih tetap (DPT) di tingkat daerah dinilai menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri. “Karena, itu adalah ranahnya KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, di Jakarta, Senin (30/9).

Ia menuturkan, tugas panitia pemutakhiran data (pantarlih) KPU adalah melakukan verifikasi dan pengecakan terhadap data pemilih di daerahnya masing-masing. Untuk keperluan tersebut, daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dari Kemendagri bisa dijadikan acuan untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) di daerah yang bersangkutan.

Bila kemudian ada data pemilih yang belum ditemukan dalam DP4, lanjut Ardy, seyogianya pantarlih segera mengklarifikasinya, di samping melakukan konfirmasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Bisa jadi ada penduduk yang baru saja berusia 17 tahun, menikah, atau pensiun dari kedinasan TNI dan Polri. Hal-hal seperti ini bisa membuat data berubah,” jelasnya.

Karena itu, kata Ardy lagi, pemerintah daerah diminta tanggap untuk mempelajari setiap perubahan data kependudukan yang ada di daerah mereka. Ia pun menampik adanya kemungkinan perubahan data kependudukan dari pemerintah karena pemalsuan NIK.

 

“Kalau ada NIK yang dipalsukan, itu akan mudah terdeteksi oleh SIAK (Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan) kami,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat menduga telah terjadi manipulasi terhadap data pemilih di provinsi tersebut. Bawaslu menemukan terjadi perubahan jumlah daftar pemilih terlalu mencolok dan tidak wajar di sejumlah kabupaten kota di Papua Barat.

 

Komisioner Bawaslu Papua Barat Ishak Waramori mengatakan eningkatan tidak wajar itu ditemukan di Kabupaten Tambrauw dan Sorong Selatan.

Jumlah daftar pemilih di kedua daerah itu terus meningkat signifikan dari daftar pemilih sementara (DPS), menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), hingga ditetapkan menjadi DPT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement