Sabtu 28 Sep 2013 23:50 WIB

Panwaslu Siap Sweeping Baliho Caleg

Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye
Foto: ilustrasi
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Serang mengancam akan mensweeping baliho milik Calon Anggota Legislatif menyusul disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, tentang larangan menggunakan baliho sebagai alat peraga kampanye.

Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Sabihis, Sabtu, mengatakan sweeping yang dilakukan terhadap baliho Caleg di seluruh kecamatan se-Kabupaten Serang saat ini terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada Partai Politik (Parpol) asal Caleg tersebut, namun tidak melakukan eksekusinya.

"Hari Jumat (27/9) kan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 disahkan, sehingga larangan pemasangan baliho untuk Caleg baru akan efektif hari ini. Karenanya kami melakukan sweeping dengan mendata baliho Caleg yang langsung disertai memberikan surat peringatan," ujarnya.

Sabihis menjelaskan sweeping akan dilakukan selama tiga hari dimulai pada 28 sampai 30 September dengan mengerahkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di semua kecamatan.

"Hasil temuan sweeping akan langsung disampaikan ke Parpol yang bersangkutan untuk selanjutnya diminta menertibkan baliho," katanya.

Sabihis menegaskan jika teguran tersebut tidak juga digubris Parpol dengan melakukan penertiban, maka teguran tersebut akan ditembuskan ke Pemkab Serang sebagai dasar melakukan penertiban melalui Satpol PP.

Sebelum ditertibkan oleh Pemkab Serang, Parpol bersama para Calegnya diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penertiban terhadap baliho.

"Kalau tidak juga ditertibkan sendiri maka Panwaslu dan Pemkab akan bersama-sama melakukan penertiban. Penertiban kami lakukan dengan sepengetahuan seluruh Parpol dan Caleg," tandasnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman mengatakan sebenarnya penertiban baliho tidak perlu dilakukan oleh Panwaslu dan Pemkab Serang karena sebagai Caleg yang mengerti peraturan sudah selayaknya menaati aturan tersebut dengan menertibkan sendiri balihonya.

"Harusnya itu kesadaran sendiri bagi para Caleg, karena semua pembaruan tentang aturan kampanye selalu disosialisasikan oleh KPU," tuturnya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement