Sabtu 28 Sep 2013 15:47 WIB

Mobil Murah Berpotensi Rugikan Pemerintah Rp 10 Triliun

Rep: Ira Sasmita/ Red: Karta Raharja Ucu
Mobil murah (ilustrasi)
Foto: r3870me
Mobil murah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) berpotensi merugikan negara hingga Rp 10 triliun per tahun.

Penyebabnya, kebijakan produksi mobil yang diperintahkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 itu membuat negara kehilangan potensi pajak dari penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

"LCGC berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara yang sangat besar. Negara kehilangan potensi pajak dari PPnBM itu sampai Rp 10 triliun per tahun," kata Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tulus Abadi, dalam diskusi bertema 'Mobil Murah Diuji Transportasi Layak Dinanti' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (28/9).

Nilai kerugian sebesar itu, menurut Tulus bisa digunakan pemerintah untuk membangun transportasi publik yang dibutuhkan masyarakat. Yakni angkutan umum yang murah, nyaman, terintegrasi, dan manusiawi.

Memang, Tulus menjelaskan, kebijakan mobil murah tidak selamanya salah. Kebijakan tersebut bisa saja diterapkan selama sistem transportasi negara tersebut sudah mapan dan terintegrasi. Mobil murah pada akhirnya menjadi alternatif sampingan, karena transportasi umum jauh lebih mudah diakses.

Namun, kebijakan mobil murah yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dinilainya sangat tidak tepat. Karena kondisi transportasi di Indonesia yang masih amburadul. Apalagi BBM yang digunakan masih disubsidi pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement