Jumat 27 Sep 2013 17:27 WIB

Pemkab Sleman Akan Miliki Induk Perda LLAJ

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Pemkab Sleman
Foto: antara
Pemkab Sleman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan memiliki Perda induk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Kepala bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Sleman, Sulton Fathoni, mengatakan saat ini perda LLAJ sudah berlaku namun masih berdiri sendiri-sendiri.

"Seperti Perda yang mengatur parkir sudah ada, yang melarang parkir di atas jembatan, dilarang parkir 25 meter sesudah dan sebelum persimpangan dll. Perda tentang pengujian kendaraan juga sudah ada. Memang sudah diatur, ini nanti yang dibuat induk perdanya," kata Sulton menjelaskan.

Perda induk LLAJ tersebut, lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan pada Perda yang sekarang berlaku masih mengacu pada UU 14/ 1992 tentang LAJ.

"Ini kita bikin baru, kita sesuaikan dengan UU, materi dari Perda-Perda lama," imbuhnya.  

Perda induk itu nantinya akan terdiri dari berbagai macam perda tentang LLAJ seperti kebijakan parkir, pengujian kendaraan, pengaturan fasilitas pejalan kaki dan difable.

Dalam Perda ini nantinya juga akan mengatur tentang pembangunan tempat usaha baru yang harus menyediakan tempat parkir. Ia menambahkan, apabila parkir menggunakan badan jalan dan mengganggu lalu lintas, maka akan dimasukkan dalam perda induk.

"Pembangunan tempat usaha-usaha baru dikenakan analisis dampak fasilitas. Untuk membangun harus ada kajian pengunjung sehingga tidak mengganggu arus lalin," katanya.

Dalam Perda Induk penyelenggaraan LLAJ akan berisi sekitar 200 pasal. Saat ini, perda tersebut telah diajukan ke DPRD Kabupaten Sleman.

Rohman Agus Sukamto, wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, mengatakan penyusunan perda induk LLAJ tersebut sudah mendesak. Namun, perda tersebut saat ini masih menjadi wacana dan akan mulai dibahas pada 2014.

"Itu masih wacana tapi kami sepakat karena mendesak. Perda itu tahun ini tidak masuk program legislatif. Mungkin tahun 2014," katanya.

Menurutnya, dengan perkembangan lalu lintas saat ini, perda Induk yang mengacu pada UU baru mendesak untuk dibentuk. "Perda-perda LLAJ yang sudah ada nanti rencananya akan dijadikan dalam satu perda," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement