REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Upaya penelitian yang dilakukan Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) di situs Gunung Padang, Kabupaten Cianjur harus memperhatikan undang-undang Cagar Budaya. Pasalnya, situs tersebut dilindungi dari aktivitas yang mengancam keberadaannya.
Hal ini merupakan desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang peduli pada situs megalitikum Gunung Padang.
"Penelitian wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ujar Ketua Tim Advokasi Rakyat (TAR), Pasundan, Andi Syarif Hidayatullah, kepada wartawan.
Menurut dia, permintaan ini disampaikan kalangan budayawan, DPRD Cianjur dan tokoh masyarakat lainnya.
Selain mengacu ke undang-undang, keberadaan situs juga harus diperkuat dengan kehadiran peraturan daerah (Perda).
Targetnya, kata Andi, situs Gunung Padang dapat terpelihara kelestariannya. Sehingga generasi yang akan datang masih bisa melihat keberadaan situs tersebut.