Kamis 26 Sep 2013 18:46 WIB

Soal Penyitaan Barang Milik Olly, Busyro: Bisa Gratifikasi Bisa Suap

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan dan menyita dua set meja makan, termasuk kursi, dari rumah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu (25/9) lalu.

Penggeledahan dan penyitaan ini dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya akan melihat apakah barang yang disita merupakan gratifikasi atau suap kepada Olly selaku penyelenggara negara.

"Iya, bisa grativikasi bisa suap. Kalau TPPU, kita juga belum tahu," kata Busyro yang ditemui usai acara diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9).

Busyro menambahkan tim penyidik KPK telah memiliki ukuran sendiri dalam melakukan penyitaan terkait proses penyidikan kasus Hambalang. Barang-barang yang disita itu sendiri belum tiba di Gedung KPK karena harus menunggu selama satu pekan perjalanan dari Minahasa ke Jakarta.

Penyitaan ini, ia melanjutkan, menandakan adanya pengembangan dalam kasus Hambalang. Apakah pengembangannya ini ke arah anggota DPR lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, ia mengatakan pengembangan dilakukan ke arah mana saja yang diduga terkait.

Saat ditanya peran Olly dalam proyek Hambalang, ia mengaku belum mengetahuinya. Namun ia memastikan tim penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap politisi PDI Perjuangan itu untuk mengonfirmasikan hasil sitaan dalam penggeledahan di rumah Olly.

"Iya dong (pasti diperiksa), tapi penyidik yang tahu akan menjadwalkannya. Ada atau tidak (peran Olly), penggeledahan dalam mengembangkan keutuhan konstruksi kasusnya dan dengan didukung alat-alat bukti termasuk yang disita penyidik KPK," kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menjelaskan.

Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan selama enam jam terhadap rumah pribadi Olly Dondokambey di Minahasa Utara pada Rabu (25/9) lalu. Penyidik menyita dua set meja di rumah tersebut karena diduga terkait dengan jejak-jejak para tersangka dalam kasus Hambalang.

Saat proyek Hambalang dibahas di DPR, Olly menjabat sebagai pimpinan di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin juga mengungkap keterlibatan politisi dari Fraksi PDIP itu meski kemudian dibantah Olly.

Sedianya KPK berencana menggeledah beberapa unit rumah Olly di Manado, salah satunya yang beralamat di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado pada Selasa (24/9). Namun, rencana penggeledahan itu bocor sejak Senin (23/9) malam. Rencana penggeledahan itu pun batal dan dilakukan pada Rabu (25/9) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement