REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional meminta Polri memastikan mantan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Lampung, Kombes Suyono, adalah pecandu narkoba atau bukan.
"Kami mendesak Polri untuk memproses Suyono sesuai hukum yang berlaku," kata Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut Hamidah proses penyidikan sebagaimana mestinya harus dilakukan terlebih dahulu. Terutama dilakukan pemeriksaan saksi yang saat itu ditangkap bersama dia."Kan perlu pemeriksaan saksi yang pada saat itu ditangkap bersama dia," katanya.
Hamidah mengatakan jika putusan hakim hanya mengharuskan Suyono untuk menjalani sidang etik, maka itulah yang harus dijalani, sementara jika hasil pemeriksaan menunjukkan ia hanya seorang pecandu, maka rehabilitasi memang diperlukan.
Jika Polri memilih merehabilitasi Suyono, itu memberi kesan bahwa kepolisian melindungi anggotanya.Kombes Suyono ditangkap di hotel bintang tiga di kawasan Telukbetung Utara, Bandarlampung pada Selasa (17/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penggerebekan tersebut, menurut keterangan Polda Lampung, berawal dari masalah keluarga karena saat ditangkap, Kombes Suyono sedang bersama dengan teman wanitanya. Dari hasil pemeriksaan, Kombes Suyono terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Akibatnya, ia dicopot dari jabatan lamanya sebagai Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung.