Kamis 26 Sep 2013 10:09 WIB

Polda: Polisi Tak Bisa Paksakan Pasal

Rep: wahyu syahputra/ Red: Taufik Rachman
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: stjosephpost.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Pihak kepolisian menanggapi pernyataan kuasan hukum korban kecelakaan Senayan, Jakarta, terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Diketahui, Kuasa Hukum, Fikri Romadhoni, Ronny Talapessy menjelaskan, pihak kepolisian harusnya memberikan pasal 338 tentang pembunuhan, bukannya malah memberi pasal 310 tentang kelalaian kepada David (22 tahun).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penerapan pasal tidak bisa dipaksakan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri dalam menentukan pasal ke tersangka sesuai tindakan hukumnya.

''Kita lihat faktanya, dan kita kan bicara fakta,'' kata dia, Kamis (26/9).Namun, Ronny tetap berpegangan pada pasal 338 KUHP. Ia menyontohkan kepada kasus Afriyani yang terlibat kecelakaan di Kawasan Tugu Tani pada 2012 yang membuat sembilan orang tewas.

''Kalau faktanya kita lihat sama seperti kasus Afriyani, David mengendarai dengan kecepatan tinggi di jalan sepi,'' kata dia. Selain itu, Ronny menganggap setelah kasus Afriyani lama tak terdengar, tidak ada lagi penggunaan pasal 338 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement