Rabu 25 Sep 2013 14:36 WIB

Pengacara Korban Desak Polisi Jerat Pasal Pembunuhan di Kecelakaan Senayan

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: stjosephpost.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim pengacara korban tewas tabrakan Fikri Rhomadoni mendesak penyidik Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan terhadap tersangka kecelakaan di Jalan Asia Afrika Senayan Jakarta Pusat, David (22).

"Kami meminta polisi tidak menjerat tersangka (David) dengan pasal 310 Undang-Undang lalu lintas saja," kata pengacara korban Fikri Rhomadoni, Ronny Talapesy di Markas Polda Metro Jaya Rabu.

Ronny mengatakan penyidik kepolisian harus menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap David karena faktor "kesengajaan".

Ronny menyebutkan David diduga melakukan kesengajaan dengan mengemudikan mobil melebihi batas kecepatan kisaran 90 -100 kilometer per jam.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, David keluar mobil tidak mengenakan baju setelah terjadi kecelakaan. "Diduga tersangka dalam kondisi mabuk," ujar Ronny.

Ronny sanksi hasil tes urine David menunjukkan negatif berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian.

Ronny menambahkan polisi pernah menerapkan pasal pembunuhan terhadap tersangka tabrakan yang menewaskan sembilan korban jiwa, yakni Afriyani.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9) sekitar pukul 05.00 WIB.

Awalnya, David (22) yang mengemudikan mobil sedan B-1469-NBB melaju dari Bundaran Senayan menuju Hotel Mulia.

Kemudian, kendaraan David menabrak tiga unit mobil Honda "Accord" B-8049-AG, Toyota "Vios" B-71-AL dan Mercedes Benz B-2345-KA.

Akibatnya, dua orang pejalan kaki meninggal dunia dan sembilan orang luka serius.

Tersangka dipersangkakan Pasal 310 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement