REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN---Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus bisa mengurus dan meloloskan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang saat ini sedang ramai-ramainya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (24/9) pagi sekitar pukul 07.00 wita di pasar lama BanJarmasin Tengah.
Untuk pelaku sendiri ditangkap karena adanya laporan korban bernama Zakiah yang merasa ditipu dengan bujuk rayu sehingga uangnya lenyap diambil pelaku. Sedang pelaku sendiri diketahui bernama Jamaluddin alias Jamal alias Udin (26) jalan Teluk Dalam Wildan Sari Gang 20 kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. "Korban dan pelaku pertama kali kenal melalui jaringan sosial facebook dan langsung tukaran nomor hape, pelaku sempat menawarkan bisa meluluskan korban dalam tes CPNS namun dengan memberikan sejumlah uang," terang pria murah senyum itu.
Dikatakan, pelaku dalam perkenalan dengan korban itu mengaku seorang polisi yang bertugas sebagai di Satuan Reserse Narkoba sehingga korban merasa yakin dengan tipu muslihat si pelaku. Dengan maksud bisa menguruskan untuk masuk menjadi pegawai negeri sipil itu, lalu korban memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada pelaku yang meminta uang tersebut.
Setelah diberikan uang tersebut, pelaku tidak adalagi mengasih kabar, merasa curiga korban lalu melapor kepolisi, atas laporan itu pelaku berhasil ditangkap, dan diproses untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Atas perbuatannya itu, pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahan Polresta Banjarmasin.
Diterangkan, hasil penyidikan sementara polisi, tersangka Jamal dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman maksimal 4 tahun penjara. "Kita akan terus melakukan tindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalan serta pelaku kriminalitas serta tindak pidana lain, karena saat ini masyarakat resah dengan segala aksi mereka," ucapnya.