REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komite I DPD RI Kamarullah mengatakan hingga kini ada lebih dari 100 daerah otonom baru yang diusulkan untuk dibentuk.
"Komisi II DPR RI telah memetakan, ada yang sudah masuk kluster 1, 2 dan 3," kata Kamarullah di sela kunjungan Komite I DPD RI ke Kalbar di Pontianak, Rabu.
Ia melanjutkan untuk kluster 1 dari syarat yang diajukan sudah lengkap, kluster 2 masih ada yang perlu diperbaiki dan kluster 3 belum lengkap.
Secara keseluruhan, telah terbentuk 220 daerah otonom baru di Indonesia sejak 11 - 12 tahun lalu.
"Daerah induk jumlahnya 205 buah," kata Kamarullah dari Dapil Sulawesi Tenggara ini.
Pada 2013, ada 15 daerah otonom baru yang sudah ditetapkan termasuk satu provinsi yakni Kalimantan Utara.
Kementerian Dalam Negeri sendiri hingga kini belum menyampaikan desain besar dari pemekaran wilayah di Indonesia.
Sementara Ketua Timja Daerah Otonom Baru Komite I DPD RI Paolus Yohanes Sumino menuturkan, untuk di DPD, dari usulan sebanyak itu, sekitar 65 daerah otonom baru yang telah masuk ke DPD
"30-an di antaranya dari wilayah Papua," kata Paolus Yohanes dari dapil Papua.
Ia menilai pemekaran masih diperlukan meski pemerintah menganggap perlu ditunda untuk sementara.
Menurut Paolus Yohanes, pemekaran wilayah ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat serta mendekatkan pelayanan publik.