Selasa 24 Sep 2013 14:40 WIB

PKS Minta SBY Wajibkan Peserta Konvensi Laporkan Sumbangan ke KPK

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Almuzammil Yusuf
Foto: Antara/Deni
Almuzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami berbagai sumbangan yang mungkin diterima para pejabat negara peserta konvensi capres Partai Demokrat. Karena berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, para penyelenggara negara tidak diperkenankan menerima bantuan sumbangan dalam bentuk apa pun. 

"KPK perlu memeriksa sumbangan kepada pejabat negara peserta konvensi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf kepada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/9).

Almuzammil mengatakan tidak ada yang bisa menjamin sumbangan yang diberikan kepada para pejabat negara peserta konvensi berasal dari dana halal. Dalam konteks ini, ia mengatakan Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu mewajibkan peserta konvensi melaporkan sumbangan yang mereka terima kepada KPK. 

"Pak SBY kan selalu bilang punya niat baik memerangi korupsi. Makanya sumbangan harus dilaporkan dan ada kewajiban melaporkan," ujarnya.

Partai Demokrat juga dianggap tak bisa menggunakan UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres sebagai dalil menghindari jerat gratifikasi dalam UU Tipikor. Karena UU Pilpres tidak dibuat untuk mengatur kompetisi capres yang dilakukan partai politik. Melainkan kompetisi yang diselenggarakan KPU. "UU Pilpres tidak mengatur capres yang dilakukan partai," katanya.

Apalagi, tambahnya, peserta konvensi capres Demokrat belum tentu lolos sebagai peserta pilpres 2014. Karena setiap partai politik yang ingin mengusung pasangan capres-cawapres mesti memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential thereshold). 

"Syaratnya harus memperoleh 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah nasional. Sekarang kan belum ketahuan apakah Demokrat bisa lolos threshold atau tidak," kata ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement