REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa restoran besar tengah mengurus sertifikat halal di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menjelaskan, saat ini sudah beberapa resto mulai mengurus aplikasi label halal dan telah melakukan konsultasi. Namun jumlah resto yang ada niat baik mengurus label halal tersebut masih sangat sedikit.
Menurutnya, hanya lima resto dari lebih sekitar 30-an resto franchise atau non franchise yang berlabel non halal. Dia menjelaskan, MUI sebenarnya dengan sukarela melakukan pendampingan ke beberapa resto ternama tersebut. Hanya, sebutnya, mereka ternyata tidak memiliki itikad baik dengan MUI.
Selain itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan restoran yang non halal tersebut ke berbagai organisasi kemasyarakat (ormas) Islam, agar dapat disampaikan ke masyarakat khususnya umat Islam dapat terlindungi dari produk non halal.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang menangani RUU Produk halal, Ledia Hanafia Amalia mengatakan, adanya perbedaan persepsi di anggota DPR RI menjadi kendala yang menghambat pengesahaan RUU ini.
Akibatnya RUU jaminan produk halal yang sudah masuk dalam Prolegnas 2013 ini pun hingga jelang akhir 2013 belum menunjukkan hasil yang signifikan.
RUU jaminan produk halal ini kedepan akan memberikan wewenang produk untuk melakukan sertifikasi halal. Produk yang masuk dalam cakupan RUU tersebut meliputi makanan, minuman dan obat-obatan. Dengan RUU jaminan produk halal ini, diharapkan akan memberi perlindungan bagi konsumen, karena dalam produk yang sudah dinyatakan halal tersebut juga akan dijaminkan kualitas produk tersebut.