Selasa 24 Sep 2013 14:06 WIB

MUI Ancam Umumkan Resto tak Berlabel Halal ke Media

Rep: Amri Amrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.
Foto: Republika/Agung Supri
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan batas waktu hingga akhir Oktober bagi seluruh restoran franchise atau non-franchise untuk mengurus label halal ke MUI.

Kepada Republika, Direktur  Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim mengungkapkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Dirjen Perdagangan memberi tenggat tiga bulan sejak awal puasa lalu kepada restoran franchise atau non-franchise ternama itu agar mengurus label halal ke MUI.

Namun, terang dia, mereka hingga beberapa bulan ini tidak mengindahkan anjuran MUI. "Mereka menunjukkan keengganan mengurus label halal ke MUI, kita beri waktu hingga akhir Oktober," ujarnya, Selasa (24/9).

LPPOM MUI menilai ada dua hal yang membuat restoran waralaba dan non-waralaba ternama itu enggan mengurus label halal MUI.

Pertama, jelas dia, karena mereka sudah yakin bila kandungan makanan di restorannya haram. Sehingga mereka menganggap untuk apa mengurus label halal, dengan kandungan makanan non halal. Kedua, menurut dia, pihak resto ragu, karena kemungkinan produk makanan mereka bercampur antara yang halal dan haram.

Pihaknya juga sudah mengirim surat ke pihak resto untuk segera mengurus pelabelan halal ini. Apabila hingga akhir Oktober resto franchise atau non franchise ternama itu tidak mau mengurus label halal.

Maka, tegas dia, LPPOM MUI akan mengundang media dan mendeklarasikan mana saja, restoran  yang dengan sengaja abai dan enggan mengurus label halal MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement