Selasa 24 Sep 2013 11:08 WIB

Ahok Ancam Derek Mobil Murah yang Parkir Sembarangan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Republika/Adhi W
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa tilang atau derek bagi kendaraan, terutama mobil murah yang parkir liar di pinggir-pinggir jalan.

"Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pribadi, khususnya mobil murah di Jakarta, kita harus berani memberikan sanksi tegas bagi pelanggar lalu lintas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengakui Pemprov DKI memiliki dilema terhadap kebijakan mobil murah yang baru saja diterapkan oleh pemerintah pusat.

"Pada satu sisi, kita senang bahwa kebijakan tersebut dapat memajukan para pengusaha otomotif dan suku cadang di Indonesia, karena komponen yang dipakai untuk mobil murah merupakan produk lokal," ujar Ahok.

Akan tetapi, di sisi lain, Ahok menuturkan akibat dari kebijakan mobil murah tersebut, Pemprov DKI harus bergelut dengan masalah kemacetan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor pribadi.

"Oleh karena itu, kita punya hak untuk membatasi penggunakan kendaraan bermotor dengan berbagai macam kebijakan, diantaranya kebijakan plat nomor ganjil genap, sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) dan sistem zonasi parkir," tutur Ahok.

Selain itu, sambung dia, Pemprov DKI juga berencana menaikkan pajak kendaraan bermotor secara progresif dan memberikan sanksi bagi rumah warga yang tidak memiliki garasi, sehingga terpaksa memarkir mobilnya di pinggir jalan.

"Kita memang tidak punya hak melarang warga yang ingin membeli mobil murah, tapi kita bisa mengatur penggunaannya. Kalau tidak diatur, tidak dibatasi, maka Jakarta bisa makin macet," tambah Ahok.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement