Selasa 24 Sep 2013 09:37 WIB

MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Tangerang

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: Republika/Amin Madani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Empat saksi ahli dan tujuh saksi dihadirkan pemohon gugatan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil penghitungan suara pemilukada Wali Kota Tangerang di Mahkamah Konstitusi, Senin (23/9).

Keempat saksi ahli itu masing-masing, Dr Himawan Estu Bagijo. Dr Mohammad Fajrul Falaakh, Profesor Natabaya dan Dr Muruarar Siahaan. Kepada ketua majelis hakim, Hamdan Zoleva, para saksi ahli sependapat bahwa keputusan DKPP nomor 83/DKPP/-PKE-II/2013 yang memberikan sanksi kepada seluruh komisioner KPU Kota Tangerang dan memerintahkan KPU Provinsi Banten menyelenggarakan pemilu, sekaligus menetapkan dua tambahan pasangan calon, merupakan tindakan yang berlebihan.

Saksi ahli Dr Himawan Estu Bagijo, yang juga merupakan Ketua Assosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Jawa Timur mengungkapkan, berdasarkan UU no 15/2011, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) adalah merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

“Lembaga DKPP bukan peradilan dan bukan legislatif, tapi bagian dari penyelenggara pemilu yang bertugas khusus menjaga moral penyelenggara pemilu,” tuturnya menjelaskan.

Saksi ahli yang juga merupakan dosen pengajar di Universitas Gajah Mada, Dr Mohammad Fajrul Falaakh menjelaskan, perselisihan hasil pemilukada Kota Tangerang 2013 yang sedang diperiksa MK berhulu pada perubahan peserta pemilukada yang dilakukan lembaga yang tidak berkompeten.

“Sehingga pemilukada Tangerang tahun 2013 tidak sesuai dengan asas kemandirian, kejujuran dan keadilan,” imbuh Fajrul.

Fajrul menyayangkan perubahan itu terjadi bukan karena KPU atau PTUN, tetapi dilakukan DKPP yang sebenarnya tidak memiliki kompetensi dalam menentukan calon peserta Pemilukada atau pemilu yang lain.

“Ini mencederai kemandirian penyelenggaraan pemilu," sebutnya.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis hakim Hamdan Zoelva memeriksa kesaksian tujuh orang yang melihat kecurangan kampanye dan 'money politic' yang dilakukan pasangan cawalkot Tangerang no urut 5, Arif Wilmansyah-Sachrudin.

Persidangan yang berlangsung hampir tiga jam ini dihadiri langsung pemohon gugatan, Harry Mulya Zein yang didampingi penasehat hukumnya Army Mulyanto SH dan Gayuh Arya Handika,SH. Selain itu, para pemohon dan termohon maupun pihak terkait gugatan juga memenuhi bangku persidangan yang diikuti ratusan pendukung pemohon gugatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement