Senin 23 Sep 2013 22:51 WIB

Perda Wajib Belajar Diuji Coba Oktober

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Wajib Belajar
Wajib Belajar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan uji coba penerapan Perda No 8 Tahun 2006 tentang wajib belajar. Rencananya, pelaksanaan uji coba tersebut mulai dilaksanakan pada awal Oktober.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, ada 10 RT di lima wilayah di Jakarta yang akan menjadi 'pilot project' program ini. "Tiap wilayah akan dipilih masing-masing dua RT yang berada di bawah koordinasi Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Suku Dinas Pendidikan Menengah," ujar dia ketika dihubungi ROL, Senin (23/9).

Taufik menjelaskan, teknis uji coba perda ini yaitu semua siswa wajib belajar di rumah mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Sementara, pengawasan akan dilakukan ketua RT dan masyarakat setempat.

Karenanya, kata Taufik, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan semua ketua RT dan tokoh masyarakat yang akan terlibat dalam program tersebut.  "Sekarang kita masih lakukan persiapan. Mudah-mudahan awal Oktober sudah bisa jalan," katanya.

Tetapi ia mengaku belum mengatur tentang sanksi yang akan diberikan bagi pelajar yang melanggar perda. "Kita belum sampai pada taraf sanksi. Kita masih lakukan koordinasi dulu," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement