Selasa 24 Sep 2013 23:27 WIB

Ahok: Jam Wajib Belajar Sudah Ada Dalam Perda

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan terkait jam wajib belajar sebenarnya sudah tertuang dalam perda, namun tidak pernah diterapkan. Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Aturan itu (jam wajib belajar) sebetulnya sudah ada di dalam Perda. Hanya saja tidak pernah benar-benar dijalankan. Makanya, sekarang kita coba galakkan kembali," kata Wagub di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

Aturan tentang jam wajib belajar tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, dalam Pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Menurut Wagub yang akrab disapa Ahok ini, aturan tersebut baru akan diujicobakan di satu wilayah Jakarta saja. Sebab, Pemprov DKI ingin mengetahui respon masyarakat terkait penerapan aturan jam wajib belajar itu.

"Kita coba di satu wilayah dulu, kemudian kita lihat bagaimana reaksi masyarakat atas penerapan jam wajib belajar tersebut. Apakah ada kesulitan dalam mengatur ulang jadwal anak-anak, atau bagaimana. Itu yang ingin kita ketahui," ujar Ahok.

Dalam penerapan aturan tersebut, Basuki mengungkapkan pihaknya tidak akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melainkan RT atau RW setempat.

Berbicara terpisah, Wali Kota Jakarta Pusat, Saefullah menuturkan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka mendukung penerapan aturan tersebut. Di antaranya membuat stiker-stiker jam wajib belajar.

"Kita sudah mencetak banyak stiker jam wajib belajar. Stiker-stiker ini akan segera kita sebarkan dan kita tempelkan rumah warga yang ada di wilayah Jakarta Pusat," tutur Saefullah.

Rencananya, stiker-stiker itu akan mulai ditempelkan pada Ahad (29/9) mendatang dan diujicobakan di delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat selama dua minggu. Setelah dua pekan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas upaya tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement