Senin 23 Sep 2013 22:55 WIB

Jokowi: Satpol PP Akan Awasi Perda Wajib Belajar

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Antara
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP, lurah, dan ketua RW bakal mengawasi jalannya Perda No 8 Tahun 2006 tentang wajib belajar. Perda itu akan diuji coba Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Rencananya, perda tersebut akan dicoba diterapkan di dua RW di wilayah Jakarta Utara. "Ini mau diuji coba, kita mau lihat dulu," ujar Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Senin (23/9).

Namun, gubernur yang akrab disapa Jokowi itu belum bisa menyebut kapan perda tersebut akan diuji coba. "Ya ini masih dibahas sama komite sekolah," ujarnya.

Jakarta sebenarnya telah memiliki Perda No 8 Tahun 2006 yang mengatur tentang wajib belajar. Dalam pasal 7 ayat 3 perda tersebut dijelaskan, orang tua berkewajiban menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Apabila perda tersebut dijalankan, maka diharapkan tidak ada lagi remaja yang keluyuran di malam hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement