REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP, lurah, dan ketua RW bakal mengawasi jalannya Perda No 8 Tahun 2006 tentang wajib belajar. Perda itu akan diuji coba Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Rencananya, perda tersebut akan dicoba diterapkan di dua RW di wilayah Jakarta Utara. "Ini mau diuji coba, kita mau lihat dulu," ujar Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Senin (23/9).
Namun, gubernur yang akrab disapa Jokowi itu belum bisa menyebut kapan perda tersebut akan diuji coba. "Ya ini masih dibahas sama komite sekolah," ujarnya.
Jakarta sebenarnya telah memiliki Perda No 8 Tahun 2006 yang mengatur tentang wajib belajar. Dalam pasal 7 ayat 3 perda tersebut dijelaskan, orang tua berkewajiban menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Apabila perda tersebut dijalankan, maka diharapkan tidak ada lagi remaja yang keluyuran di malam hari.