REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Sejak dibentuk hingga satu setengah tahun menjalankan tugasnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memroses pengaduan sebanyak 510 perkara.
Dari angka sebesar itu direhabilitasi 315, yang dikenakan sanksi teguran tertulis 101, pemberhentian sementara 13 orang, dan pemberhentian tetap 98.
"Dengan banyaknya anggota penyelenggara Pemilu yang dikenakan sanksi, sudah semestinya apabila pimpinan penyelenggara Pemilu mengintensifkan pembinaan kepada jajaran KPU dan Panwaslu di daerah," ungkap Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini.
Hal itu disampaikan dalam acara Sosialisasi dan BimbinganTeknik Tata Cara Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dalam rilisnya yang disampaikan ke Republika, Senin (23/9).
Pembinaan yang dilakukan KPU dan Bawaslu semestinya perlu diubah. Jangan terpaku pada hanya pembinaan yang bersifat kuratif.Tapi sudah semestinya diubah dengan pendekatan-pendekatan bersifat prefentif dan bila perlu preemptif.
"Maksudnya, jajaran penyelenggara Pemilu di atasnya baru mau turun tangan kebawah ketika ada masalah. Kalau masalah sudah mengemuka, maka tidak akan efektif. Perkara-perkara yang disidangkan di DKPP banyak mengungkap fakta bahwa, penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/ kota baru didampingi, disupervisi, dan diinspeksi ketika sedang menghadapi persoalan di DKPP, misalnya," imbuh mantan Ketua Bawaslu ini.
Dalam pendekatan preemptif, Sardini mengharapkan agar jajaran KPU dan Bawaslu semestinya menjangkau kapasitas dan integritas per individu anggota penyelenggara Pemilu.
Metode peningkatan kapasitas dapat diubah, tidak seperti sekarang ini, sementara peningkatan integritas dilakukan dengan cara memonitoring dan mengevaluasi kepada setiap individu.
Dengan pembinaan preemptif, seorang penyelenggara Pemilu ditingkatkan keterampilan dan penguasaan teknik-teknik Pemilu dan pengawasan Pemilu, dipantau dan dievaluasi kinerja per individu dalam kala tertentu, hingga pengawasan inspektorasi berbasis pada kapasitas dan integritasnya.
"Pembinaan tak semestinya berhenti ketika mereka penyelenggara Pemilu dilantik lalu memberikan Bimtek semata. Dalam jangka beberapa minggu dan bulan semestinya mereka dicek terhadap kinerja yang dilakukannya dengan basis orang-seorang," kata Sardini menerangkan.
Dengan cara demikian diharapkan, Sardini terjaganya penyelenggara Pemilu yang memiliki kepemelukan teguh terhadap trilogy penegakan kode etik yakni kemandirian, integritas, dan kredibilitasnya, sebagaimana maksud undang-undang penyelenggara Pemilu.
Bimtek yang digelar DKPP ini merupakan kali ketiga dari rangkaian Bimtek beberapa putaran yang digelar DKPP se-Indonesia.
Kegiatan ini diikuti Ketua/ anggota KPU provinsi, Bawaslu provinsi, dan jajaran sekretariat penyelenggara Pemilu se-Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.