Senin 23 Sep 2013 10:08 WIB

Pembuatan SIM Baru Motor Diwarnai Pungli

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Djibril Muhammad
Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pungutan liar (Pungli) terjadi di lingkungan Mapolres Purwakarta, Jabar. Tepatnya, di bagian urusan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan bermotor.

Pemohon baru SIM kendaraan roda dua, diminta membayar uang sebesar Rp 280 ribu. Padahal, untuk pembuatan SIM sepeda motor hanya dikenakan biaya Rp 100 ribu.

Sumber Republika, warga Kecamatan Purwakarta, mengatakan, pada 12 September lalu dirinya membuat SIM motor di bagian urusan SIM Mapolres Purwakarta. Saat sedang uji teori, tiba-tiba ada seorang anggota polisi mendekatinya. Polisi itu, menawarkan jasa kepada pemohon.

"Dia menawarkan kemudahan, asalkan saya mau membayar uang sebesar Rp 250 ribu," ujar ibu tiga anak ini, Senin (23/9).

Mengingat ada tawaran seperti itu, dia langsung tergiur. Apalagi, polisi itu lebih menawarkan kemudahan alias dijamin lulus. Setelah transaksi, dia lalu mengikuti ujian praktik. Hasilnya, ibu ini dinyatakan lolos.

Kemudian, dia menunggu hasil pembuatan SIM tersebut. Dalam proses menunggu itu, ibu ini diminta lagi uang sebesar Rp 30 ribu. Alasannya untuk asuransi. "Jadi, uang yang saya keluarkan totalnya Rp 280 ribu," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Purwakarta, Iptu Widia Sari, mengaku, pihaknya tak mengetahui ada kasus seperti itu. Pihaknya, akan segera menelurusi anggotanya yang nakal tersebut.

Sebab, berdasarkan aturan pembuatan SIM motor baru biayanya hanya Rp 100 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk asuransi. "Kami akan cek ke anggota, siapa yang melakukan pungutan itu. Jika terbukti, akan ditindak tegas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement