Sabtu 21 Sep 2013 23:15 WIB

KY: DPR tak Usah Ikut Memilih Hakim Agung

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pengawasan Hakim & Investigasi Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, tidak bisa dipungkiri pemilihan hakim agung di DPR rentan dengan lobi yang bersifat transaksional.

Dulu KY pernah mengajukan seorang calon hakim agung yang bersih dan bermoral baik, namun sayangnya ia tidak lolos saat uji kelaikan di DPR. Menurut anggota DPR, calon hakim agung tersebut buruk.

Kebaikan calon hakim agung yang tak lolos di DPR itu, terang Eman, terlihat dari kehidupannya yang sederhana. Bahkan waktu itu, ia tidak memiliki rumah sebab anaknya banyak sementara gajinya kecil.

Bahkan, kata Eman, ia pernah bertanya kepada istri calon hakim agung tersebut mengapa mereka belum memiliki rumah. Istrinya menyatakan, suaminya orang yang sederhana dan tidak suka neko-neko. "Dari sana, saya melihat sebenarnya calon hakim agung tersebut orang baik, entah mengapa DPR menolaknya," katanya.

Sebenarnya, ujar Eman, peran DPR dalam penentuan hakim agung cukup dalam ranah menyetujui saja dengan memberikan alasan yang rasional. "DPR tidak usah ikut memilih hakim agung sebab KY sudah melakukan seleksi secara ketat," ujarnya.

Selain itu, terang Eman,  pemilihan hakim agung sendiri paling cepat enam bulan. Seleksi hakim agung juga menyedot banyak biaya, kalau DPR ikut melakukan pemilihan maka akan memperpanjang proses seleksi.

"Kami harap DPR dan KY itu saling menghargai dan saling mengisi. Apa yang disampaikan oleh  KY harus betul-betul diperhatikan DPR, menjadi bahan pertimbangan DPR, kami ini melakukan seleksi hakim agung dengan ketat dan sungguh-sungguh," kata Eman.

Dalam kesempatan itu, Eman juga bercerita, ia pernah diminta membalas budi oleh salah satu anggota komisi III karena lolos seleksi di KY. Oknum tersebut memintanya untuk meloloskan seseorang di KY.

"Namun saya tolak saja pemintaan anggota komisi III tersebut. Saya ikut seleksi dulu dengan tenaga dan pikiran saya, saya tidak mempunyai hutang budi kepada  komisi III karena itu memang sudah tugasnya melakukan seleksi saat itu," kata Eman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement