Sabtu 21 Sep 2013 17:44 WIB

Buang Angin Saat Sedang Thawaf, Apa Hukumnya?

Jamaah haji saat melaksanakan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara
Jamaah haji saat melaksanakan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb

Ustaz, jika sedang thawaf dan tiba-tiba buang angin, batalkah thawaf saya? Apa yang harus harus saya lakukan? 

Hamba Allah

Cilacap, Jawa Tengah

Jawab:

Waalaikumussalam Wr Wb

Hukum bagi mereka yang buang angin saat thawaf adalah batal pada putarannya. Dengan demikian dia harus bersuci kembali baik berwudhu dengan air atau bertayamum.

Rasulullah SAW dalam Hadis riwayat At Turmudzi dari Ibnu Abbas menyatakan bahwa thawaf itu sama dengan shalat hanya bedanya pada shalat kita tak boleh bercakap-cakap, sedangkan pada thawaf boleh.

Namun jika bercakap-cakap dalam Thawaf, maka yang dipercakapkan haruslah hal yang baik. Dengan demikian sebagaimana shalat, maka dalam thawaf kita  harus dalam keadaan suci dari hadas.

 

Masalah jika kita batal, maka segera kita bersuci kembali. Jika sendiri, santai, dan leluasa kita bisa keluar Masjid dahulu untuk berwudhu, kemudian kembali lagi melanjutkan thawaf dengan menganulir satu putaran yang batal tadi. Jika mudharat dan mengalami kesulitan jika harus berwudhu di tempat wudhu di luar Masjid, maka dapat dilakukan tayamum saja.

Cukup dengan membaca bismillah, menempelkan telapak tangan kita ke tempat manapun yang diperkirakan berdebu, lalu  mengusap wajah dan kedua tangan. Tidak menghitung putaran yang batal. Lalu melanjutkan thawaf. 

HM Rizal Fadillah

Pembimbing Haji/Umroh dan  Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement