REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengimbau calon legislator maupun peserta pemilihan kepala daerah untuk menolak menerima uang ilegal agar tidak terkena tindak pidana pencucian uang.
"PPATK bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam dua minggu ini akan membuat MoU (nota kesepahaman), sudah dalam proses finalisasi di KPU, untuk melakukan transparansi dana kampanye. Ada satu persoalan penting di transparansi dana kampanye ini," katanya seusai memberikan kuliah umum di Gedung Justicia 1 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Sabtu.
Dia mengatakan, persoalan penting tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yakni membolehkan partai dan para calon menerima sumbangan dari perorangan maupun perusahaan.
Menurut Agus, sumbangan itu dinilai baik selama uang yang digunakan untuk menyumbang bukan hasil korupsi, bisnis narkoba, atau uang-uang dengan tindak pidana asal UU Pencucian Uang.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kewaspadaan para caleg (calon legislator), para calon dalam pilkada, jangan menerima uang ilegal, karena menerima uang ilegal itu paling tidak akan dikenakan Pasal 5 UU Pencucian Uang, yaitu pencuci uang pasif.
"Sehingga tidak heran, katakanlah satu kasus yang ada di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu, seorang calon yang ikut dalam pilkada dipertanyakan uangnya dapat dari mana," katanya.
Selain itu, kata dia, PPATK juga meminta KPU supaya para caleg memberikan nomor rekening dana kampanyenya dalam rangka transparansi pengelolaan dana kampanye.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan transparansi tersebut dengan sistem orang-orang yang tidak mau transparan akan diumumkan bahwa yang bersangkutan tidak atau belum menyerahkan rekening dana kampanyenya.
"Mudah-mudahan dengan terobosan seperti ini, maka kita secara sistematis bisa menyeleksi wakil-wakil rakyat dan pemimpin-pemimpin yang bersih," katanya.