Jumat 20 Sep 2013 21:30 WIB

Empat Warga Malaysia Bawa Sabu Ditangkap di Krayan

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Empat warga negara Malaysia ditangkap Polres Nunukan Kalimantan Utara karena membawa narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Krayan, perbatasan Indonesia dengan Negeri Bagian Sarawak Malaysia.

Kasat Narkoba Polres Nunukan, AKP TM Panjaitan di Nunukan, Jumat menjelaskan, keempat warga asing tersebut ditangkap pada Rabu malam (18/9) di Cafe Karaoke Kolam Biru Long Bawan.

Keempat warga negara Malaysia berasal dari Makalalan Sarawak bernama Liang Sakai (58), Hendry Pangeran (38), Barry Lalong (28) dan Tan Rick Fu (20). Mereka masuk ke Kecamatan Krayan menggunakan dua buah mobil dengan alasan hendak menjual salah satu mobilnya kepada warga setempat.

TM Panjaitan menambahkan, kronologis penangkapan keempatnya berawal dari informasi dari warga setempat tentang keberadaan warga asing yang sedang minum minuman keras di Cafe Kolam Biru tersebut.

Tak lama setelah adanya laporan, aparat kepolisian yang baru saja menjalankan tugas pengamanan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim bekerjasama dengan Polsek Krayan mendatangi cafe yang dimaksudkan dan melakukan penggeledahan.

Pada saat digeledah itulah, tiba-tiba beberapa paket sabu-sabu ditemukan dalam saku baju yang dikenakan tersangka.

Penggeledahan lanjutan pun dilakukan pada kedua mobil yang mereka gunakan.

Ternyata, pada salah satu mobil merek Hi Lux yang digunakan masuk ke Indonesia itu ditemukan pula satu bungkus sabu-sabu dan akhirnya keempatnya digelandang ke mapolsek Krayan untuk diamankan.

Esok harinya, Kamis (19/9) dua orang di antaranya yakni Tan Rick Fu dan Barry Lalong diterbangkan ke Pulau Nunukan untuk dimintai keterangan, sedangkan Hendry Pangeran dan Liang Sakai tiba Jumat (20/9) untuk dimintai keterangan sekaitan dengan kepemilikan sabu-sabu tersebut.

Salah seorang di antaranya bernama Hendry Pangeran merupakan anggota "Rela" atau pembantu kepolisian Negeri Bagian Sarawak berdasarkan kartu identitas yang ditemukan dalam dompetnya.

Adapun barang bukti yang disita dari keempat warga negara Malaysia itu seberat 1,63 gram sabu-sabu, mata uang rupiah, mata uang ringgit Malaysia dan mata uang dolar Brunai Darussalam, handphone dan lain-lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement