Jumat 20 Sep 2013 17:43 WIB

Demi Pemilu, Seorang Caleg nekat Jual Sabu

Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi penyakit masyarakat yang digelar selama sepekan terakhir ini berhasil meringkus seorang anggota calon legislatif Kota Pekalongan, Imronah (27). Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu seberat 4,8 gram.

Kepala Polres Batang, AKBP Widi Atmoko di Batang, Jumat, mengatakan bahwa caleg yang berasal dari Partai Demokrat itu ditangkap polisi saat mengedarkan sabu seberat 4,8 gram di salah satu kafe di daerah setempat.

"Dari hasil pengembangan kasus itu, kami juga menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu AL (24), FF (26), dan SR (25)," katanya.

Ia mengatakan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun hingga 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

"Saat ini, para tersangka masih kami amankan di Mapolres Batang sedang barang bukti kejahatan berupa 12 pipa isap sabu dan seperangkat aluminium foil kami sita untuk bahan penyidikan selanjutnya," katanya.

Tersangka Imronah mengaku dirinya mengedarkan sabu karena sebelumnya dijanjikan oleh AL (26), warga Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan itu akan membantu menggalang massa untuk memilih dirinya saat Pemilu 2014.

"Saya beli sabu tersebut senilai Rp 400 ribu dan dijual ke AL Rp 450 ribu. AL juga selalu menjanjikan massa pendukung, yang akan memilih dirinya saat pelaksanaan Pemilu 2014," katanya.

Tersangka AL mengaku telah menjanjikan pada pelaku akan menggalang massa pendukung untuk memilih dirinya pada Pileg mendatang dengan syarat caleg berasal dari Partai Demokrat itu mau mencarikan sabu.

"Saya sering pesan sabu pada IM karena harganya lebih murah karena mungkin saya janjikan massa pendukung untuk dirinya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement