Jumat 20 Sep 2013 14:33 WIB

Astaghfirullah, Ada Guru SD Jual Ganja Seberat 2,5 Kg

Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap HAR alias A (28) seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung, yang akan menjual barang haram jenis ganja seberat 2,5 kilogram.

"HAR ditangkap di SPBU Jalan Nanjung Kota Cimahi, di dalam tas ranselnya terdapat kantong plastik yang didalamnya terdapat dua bungkus besar ganja berat 1 kg, satu bungkus sedang berat 1/2 kg dan dua buah plastik kecil berisi dua bungkus kertas berisi ganja," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Agus Dwi Hermawan, di Bandung, Jumat.

Penangkapan terhadap warga Kampung Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, kata Agus, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

"Penangkapan terhadap HAR terjadi pada tanggal 7 September lalu, awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian kita tindaklanjuti," kata dia.

Ia menuturkan, saat ini HAR mendekam di sel tahanan sementara Markas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi.

Menurut pengakuan tersangka HAR, barang yang ada di dalam tasnya itu didapat dari temannya berinisial EK (saat ini menjadi DPO) sehari sebelum dirinya tertangkap oleh polisi.

"Jadi seluruh barang diserahkan oleh EK yang masih saat ini menjadi DPO di Jalan Laswi Kota Bandung. Rencananya ganja tersebut akan dijual kembali oleh tersangka HAR," katanya.

Dikatakan dia, tersangka HAR yang tercatat sebagai guru bahasa Inggris tersebut diancam dengan pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukumannya itu minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Agus.

Sementara itu, tersangka HAR menuturkan dirinya baru pertama kalinya mencoba untuk menjual barang haram tersebut.

"Awalnya saya ditawari sama teman saya (EK). Tapi saya belum tahu mau dijual kemana dan berapa harganya," kata dia.

Dirinya mengakui bahwa selama ini ia hanyalah seorang pemakai barang haram.

"Waktu penangkapan itu, saya baru akan menitipkan barang itu ke rumah temannya di kawasan Nagreg. Jadi rencana awalnya itu akan disimpan dulu saja sebelum dijual," kata tersangka HAR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement