Kamis 19 Sep 2013 17:36 WIB

Parpol Dinilai Kurang Perhatikan Daftar Pemilih

Rep: Ira Sasmita/ Red: Heri Ruslan
Gedung Komisi Pemilihan Umum
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Gedung Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Daftar pemilih tetap (DPT) memang menjadi bahasan yang sedang dicermati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan pemantau pemilu. Sayangnya, partai politik sebagai peserta pemilu justru kurang memperhatikan persoalan DPT.

"Sampai sejauh ini belum ada partai yang kritisi masalah perubahan penetapan DPT. Kalau pun ada yang datang ke KPU, partai yang minta daftar pemilih sementara (DPS)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (19/9).

Padahal, menurut Ferry, semua perwakilan partai politik di tiap tingkatan diberikan salinan DPS. Tetapi, kerap di beberapa daerah pengurus partai tidak berada di sekretariat sehingga salinan DPS disimpan lagi oleh KPU di daerah tersebut.

Bagi pengurus partai yang telah diberikan salinan sekalipun, Ferry melanjutkan, masukan atau tanggapan terhadap daftar pemilih sangat minim. Meski KPU membuka kesempatan yang cukup panjang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas DPS tersebut.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Yurist Oloan mengatakan, seharusnya partai politik memiliki kesadaran untuk mengawal proses perubahan DPS menjadi DPT.

"Partai harusnya punya tanggung jawab untuk memastikan konsituennya masuk dalam DPT," ujar Yurist.

Namun KPU, kata Yurist harusnya juga melibatkan partai politik pada semua tahapan. Termasuk sinkronisasi data dalam membantu dan mamntau proses pemutakhiran data yang dilakukan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih). Begitu pula saat data hasil perbaikan disandingkan dengan data pemerintah. Sebagai kebijakan strategis karena partai memiliki konsituen yang harus mereka pastikan tidak kehilangan hak pilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement