Kamis 19 Sep 2013 15:59 WIB

KPU Segera Tetapkan Lokasi Pemasangan Atribut Kampanye

Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- KPU Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menetapkan lokasi pemasangan atribut kampanye partai politik maupun calon anggota legislatif karena sudah dikoordinasikan dengan pemerintah setempat maupun camat di masing-masing wilayah.

"Kami menargetkan, lokasi pemasangan atribut kampanye parpol maupun caleg di masing-masing desa sudah bisa ditetapkan pada 26-27 September 2013," kata Anggota KPU Kudus Divisi Keuangan, Perencanaan, Logistik, Umum dan Organisasi, Zamroni, di Kudus, Kamis (19/9).

Sebelumnya, KPU Kudus sudah mengajukan permohonan kepada sembilan kecamatan untuk menyediakan tempat untuk memasang alat peraga kampanye parpol maupun caleg pada Jumat (13/9).

Selain itu, lanjut dia, KPU Kudus juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah SKPD terkait pada 10 September 2013 serta berkoordinasi dengan camat pada 12 September 2013.

Koordinasi tersebut, bertujuan agar lokasi yang tersedia nantinya cukup untuk menampung atribut kampanye semua caleg maupun parpol yang ada di masing-masing wilayah.

"Harapannya, masing-masing camat melakukan koordinasi dengan semua kepala desa yang ada di wilayahnya untuk menyediakan tempat pemasangan atribut kampanye parpol maupun caleg," ujar Zamroni.

Lokasi pemasangan atribut kampanye di masing-masing desa memungkinkan lebih dari satu tempat, mengingat mencari tempat yang luas di masing-masing desa tidak mudah. Apabila lokasi yang tersedia lebih dari satu tempat, katanya, akan diatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sebelumnya, atribut kampanye caleg atau parpol bisa dipasang di sejumlah tempat yang tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan Keindahan Kenyamanan (K3).

Terbitnya Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 terkait pedoman pelaksanaan kampanye anggota DPR, DPD dan DPRD yang diundangkan sejak 27 Agustus 2013, pemasangan atribut hanya diperbolehkan di lokasi yang sudah ditentukan. 

Peraturan KPU tersebut, kata dia, secara efektif akan berlaku mulai 27 September 2013. Adapun ukuran spanduk caleg yang diperbolehkan maksimal berukuran 1,5x7 meter untuk dipasang di satu zona.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement