Rabu 18 Sep 2013 23:57 WIB

KPU Cianjur Harap Caleg dan Parpol Kampanye Santun

KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jabar, Rabu, mengharapkan semua caleg dan partai mematuhi aturan main kampanye ramah dan santun sesuai dengan ketetapan KPU.

"Termasuk penempatan alat peraga kampanye. Kita tekankan caleg menjaga kebersihan kota, kebersihan wilayah, kita tetap mengedepankan kampanye santun dan ramah lingkungan," kata Ketua KPU Cianjur U Awaludin melalui Hubungan Partisipasi Masyarakat Hendi Rohendi.

Dia menyebutkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013, tentang perubahan atas pelaksanaan kampaye calon anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD.

Dimana perundang-undagan tersebut ditetapkan tanggal 27 Agustus 2013 oleh menteri Hukum dan hak Azasi Manusia, sehingga berlaku secara nasional.

Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut, zonasi kampanye dilakukan KPU bersama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) pasal 17 PKPU menyatakan, baligo atau papan reklame, diperuntukan bagi partai politik sebanyak satu buah untuk satu desa atau kelurahan.

"Sedangkan spanduk dipasang oleh parpol dan caleg, sebanyak satu buah di satu zona atau wilayah, dengan ukuran 1,5 kali 7 meter," ucapnya.

Selain itu, tambah dia, PKPU mengatur, apabila ditemukan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat, berhak mencopotnya setelah mendapat rekomendasi dari badan pengawas pemilu (bawaslu).

"Bagi para caleg yang akan berkompetisi dalam pemilihan umum 2014, memiliki ruang lain yang lebih luas untuk berekspresi melalui tatap muka, pamplet, poster, stiker, kartu nama dan cindera mata, seperti kaos, mug, payung, kalender dan lain-lain," tandasnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement